Hubungan Internasional PKn kelas XI IPA semester 2
Hydropower.wordpress.com
- Hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut. Hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun pertahan dan keamanan.
- Beberapa Contoh lain dari peran aktif PBB bagi negara Indonesia sebagai subsider PBB yaitu:
- WHO berperan membantu pemerintah dalam mengatasi maraknya peredaran obat palsu ini melalui kerjasama dengan pemerintah yaitu Departemen Kesehatan dan Dewan Pengawas Obat dan Makanan serta organisasi non-pemerintah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengumpulkan data-data, yang kemudian diserahkan dan dipergunakan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan di bidang kesehatan berkaitan dengan obat palsu. Sejauh ini, peran WHO di Indonesia dalam membantu pemerintah menanggulangi peredaran obat palsu hanya sebatas pada melakukan penelitian, riset, dan pengumpulan data yang kemudian diserahkan kepada Departemen Kesehatan, selanjutnya Departemen Kesehatan yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah hasil penelitian yang dilakukan oleh WHO tersebut dapat disosialisasikan dan atau dipublikasikan kepada masyarakat luas, serta tindakan apa yang sebaiknya diambil oleh pemrintah berdasarkan data-data tersebut.
- Sebagai instansi khusus dalam sistem PBB, ILO merupakan organisasi Internasional dengan maksud dasar mempertahankan dan meningkatkan kebebasan manusia, dan khususnya kemerdekaan sipil bagi para serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia. Pemerintah dan pengusaha memiliki kepedulian pada risiko potensial terhadap keharmonisan sosial dan produksi, sementara pekerja ingin menegaskan hak-hak mereka untuk berserikat dan memperbaiki taraf hidup. Perkembangan ini menciptakan satu kebutuhan untuk lebih lanjut membina dan mengembangkan hubungan industrial berdasarkan falsafah Pancasila, dan untuk mengupayakan cara-cara yang praktis untuk mengembangkan kebijaksanaan hubungan industrial yang menggalakkan kesejahteraan sosial dengan mengurangi ketegangan, gejolak sosial, membangun manajemen sumber daya manusia yang modern dan maju, dan dengan demikian mendorong produktivitas yang lebih besar. Kebutuhan ini sesuai dengan prinsip dan pengalaman ILO, bahwa kebebasan berserikat dan hak untuk berorganisasi sangat penting dalam mencapai kemajuan sosial dan ekonomi. Karena itu, hubungan industrial akan menjadi prioritas utama dalam kerja dan bantuan ILO untuk Indonesia. Di Indonesia Kebebasan serikat pekerja/serikat buruh masih tergolong rendah karena sistem reformasi belum sepenuhnya berjalan Oleh karena itu peranan ILO di Indonesia sangat penting karena kebebasan berserikat merupakan salah satu hal yang terpenting dalam perburuhan internasional.
- Ketika terjadi Agresi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB.
- PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville.
- Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI. Hasil kerja UNCI adalah mempertemukan Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen.
- PBB juga berperan dalam penyelesaian masalah Irian Barat PBB membentuk pemerintahan sementara yang bernama UNTEA. Pada tanggal 1 Maret 1963 PBB menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia.
- Saat pelaksanaan Pepera tahun 1969, utusan PBB yang diwakili Ortis Sanz hadir. Ortis Sanz juga membawa hasil Pepera ke dalam sidang umum PBB.
- Tugas umum seorang perwakilan diplomatik mencakup ha-hal berikut:1. Representasi yaitu selain mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negaranya.2. Negosiasi yaitu untuk mengadakan perundingan dengan negara di mana ia diakreditasi maupun di negara lain.3. Observasi yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.4. Proteksi yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.5. Persahabatan yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fungsi Perwakilan Diplomatik mencakup hal-hal berikut:
1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,
2. Melindungimkepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima,
4. memberikan keterangan tentang kodnisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim,
5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
. TTop of Form
ahap-tahap pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
- Tahap Perundingan (negotiation) Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahka. Penunjukkan wakil suatu negara dalam perundingan diserahkan sepenuhnya kepada negara bersangkutan.
- Tahap Penandatangan (signature) Tahap penandatanganan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan (authentication of the text). Apabila koferensi tidak menentukan cara pengesahan maka pengesahan dapat dilakukan dengan penendatanganan, penandatanganan sementara atau pembubuhan paraf. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, berarti suatu negara telah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.
- Tahap Ratifikasi (ratification)Meskipun delegasi suatu negara telah menandatangani suatu perjanjian internasional, tidak berarti bahwa negara tersebut secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara tersebut baru terikat pada materi/ isi perjanjian setelah naskah tersebut diratifikasi.
Tujuan dari PBB yang tercantum dalam pasal 1 piagam PBB adalah sebagai berikut.
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
3. Menciptakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan- persoalan internasional di lapangan ekonomi, social dan kebudayaan
4. Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan.
Tujuan PBB tercantum dalam pasal 1 piagam PBB tersebut dapat di singkat ” to maintain international peace and security”. Tujuan PBB juga bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan namun juga sebagai promoting the common interest of members in peace, security, and well being.untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam pasal 2 piagam perdamaian berikut ini.
1. PBB di dirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
2. Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah di setujui sesuai dengan ketentuan piagam
3. Sengketa-sengketa internasional akan di selesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan, perdamaian, keamanan, dan keadilan nasional.
4. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekaan politik Negara lain.
5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang di ambilberdasarkan ketentuan piagam.
6. PBB akan menjaga agar Negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang di tetapkan oleh PBB.
7. PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan piagam
3. Menciptakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan- persoalan internasional di lapangan ekonomi, social dan kebudayaan
4. Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan.
Tujuan PBB tercantum dalam pasal 1 piagam PBB tersebut dapat di singkat ” to maintain international peace and security”. Tujuan PBB juga bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan namun juga sebagai promoting the common interest of members in peace, security, and well being.untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam pasal 2 piagam perdamaian berikut ini.
1. PBB di dirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
2. Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah di setujui sesuai dengan ketentuan piagam
3. Sengketa-sengketa internasional akan di selesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan, perdamaian, keamanan, dan keadilan nasional.
4. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekaan politik Negara lain.
5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang di ambilberdasarkan ketentuan piagam.
6. PBB akan menjaga agar Negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang di tetapkan oleh PBB.
7. PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan piagam
sumber: http://hidropower.wordpress.com/2013/03/14/hubungan-internasional-pkn-kelas-xi-ipa-semester-2/